HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI
1342. Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah
kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di
wajah Nabi saw., lalu aku bagi-bagikan kepada istriku. (
Bukhari, Muslim)
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
أَهْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ
Usman An-Nahdi berkata: Telah datang kepada kami surat Umar yang
dibawa oleh Utbah bin Farqad di Azrabijan yang menyatakan bahwa
Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra kecuali selebar dua jari
(telunjuk dan tengah). Abu Usman An-Nahdi berkata: Yang kami ketahui
maksudnya untuk tanda. (Bukhari, Muslim)
Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra
1340. Abdullah bin Umar r.a. berkata: Umar bin Khatab
r.a. melihat perhiasan sutra dijual di muka pintu masjid, kemudian ia
berkata: Ya Rasulullah, andaikan engkau membeli itu untuk engkau pakai
hari Jumat dan ketika menerima utusan jika datang kepadamu. Maka Nabi
saw. bersabda: Sesungguhnya yang memakai itu hanyalah orang yang tidak
mendapat bagian di akhirat. Kemudian tidak lama Nabi saw. mendapat
beberapa perhiasan sutra, maka beliau memberi satu kepada Umar bin
Khatab r.a., dan Umar r.a. berkata: Ya Rasulullah, engkau memberiku
pakaian itu sesudah engkau bicara demikian terhadap perhiasan utharid.
Maka Sabda Nabi saw.: Aku tidak memberi kepadamu itu supaya engkau
pakai. Maka oleh Umar diberikan kepada saudaranya yang masih kafir di
Makkah. (Bukhari, Muslim)
1339. Abdurrahman bin Abi Laila berkata: Kami berada
di tempat Hudzaifah. Hudzaifah minta minum lalu diberi minum oleh
pembesar negeri itu dalam bejana perak. Maka bejana itu dilemparkan oleh
Hudzaifah seraya berkata: Ku kabarkan kepadamu bahwa aku telah
memerintahkan kepadanya untuk tidak memberiku minum dalam bejana perak.
Karena sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: Jangan minum dalam
bejana emas atau perak, dan jangan memakai sutera kembang atau sutera
biasa, karena barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di
dunia, dan untuk kamu kelak di akhirat. (Bukhari, Muslim).
No comments:
Post a Comment