Tuesday, February 14, 2012

HR. MUSLIM

Jika kamu berbicara (menyampaikan ucapan) tentang sesuatu 


perkara kepada suatu kaum padahal perkara itu tidak 


terjangkau (tidak dipahami) oleh akal pikiran mereka, niscaya 


akan membawa fitnah di kalangan mereka. (HR. Muslim

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews

SEMOGA KABAR TERBAIK SELALU